Ma’had Aly Raudhatul Ma’arif menyelenggarakan Mubahasah Ilmiah pada Sabtu malam, 11 Desember 2020. Mubahasah yang dilakukan oleh para maha santri ini mengambil topik yang sedang hangat diperbincangkan dalam masyarakat Aceh khususnya lebih-lebih lagi menjelang hari raya idul fitri yaitu tentang kedudukan imam gampong/imam meunasah dalam pengelolaan harta zakat.
Tema ini dideskripsikan ke dalam sebuah rumusan masalah yaitu apakah sah imam gampong mengambil zakat dari senif(bagian) ‘Amil zakat?
Setelah terjadi diskusi yang alot diantara peserta mubahasah, tim perumus yang terdiri dari Tgk. Dr. Safriadi, MA dan Tgk. H. Syakir merumuskan beberapa kesimpulan yang kemudian di-tashihkan oleh Ayah Cot Trueng (Tgk. H. M. Amin Daud) yaitu:
a. Imam gampong adalah orang yang memimpin dan membidangi tentang hal-hal keagamaan dalam sebuah gampong/pedesaan;
b. Imam gampong dipilih dan dilantik oleh pejabat/pemimpin yang berwenang serta mendapat upah/gaji dari pemerintah;
c. Pengelolaan zakat termasuk salah satu tugas Imam gampong untuk mengumpulkan dan mendistribusikannya kepada mustahiq(orang yang berhak menerima) zakat;
d. Imam gampong berhak memilih dan melantik panitia untuk mengelola zakat (Amil Zakat);
e. Imam gampong dalam pengelolaan harta zakat tidak boleh mengambil bagian dari bagian senif(bagian) Amil Zakat.
Hasil mubahasah ini juga merekomendasikan kepada pihak pemerintah Aceh untuk melakukan peninjauan kembali serta merevisi qanun nomor 10 tahun 2018 pada bab VII tentang pembiayaan yang mana salah satu isi pasalnya menyebutkan bahwa imam gampong dalam hal tidak ada sumber dana dari pemerintah/APBA dapat mengambil gajinya dari senif amil zakat.
Berikut lampiran hasil Mubahasah Ma’had Aly Raudhatul Ma’arif: