raudhatulmaarif.com || Al-Quran merupakan salah satu sumber hukum yang komprehensif dalam Islam. Sehingga untuk mengkajinya membutuhkan kepiawaian yang memadai dan ilmu penunjang yang lengkap. Di mana untuk dapat melahirkan hukum-hukum langsung dari Al Quran dibutuhkan keahlian dengan menguasai berbagai cabang ilmu agama, termasuk ilmu tentang Al Quran itu sendir, yaitu yang dikenal dengan ‘Ulumul Quran.
Istilah Makki dan Madani dalam Ulumul Quran sudah menjadi salah satu pembahasan pokok. Di mana istilah keduanya menjadi perbincangan alot para ulama terkait makna dari keduanya. Dalam kitab “Al itqan fi Ulumil Quran”, Imam Jalaluddin As Suyuthi menjelaskan bahwa istilah Makki dan Madani menurut para ulama terdapat 3 definisi:
1. Istilah Makki merupakan penamaan bagi ayat dan surat Al Quran yang turun sebelum hijrah. Sedangkan Madani adalah penamaan ayat dan surat Al Quran yang diturunkan sesudah hijrah; baik turun di Makkah atau Madinah.
2. Dalam definisi yang lain, istilah Makki diperuntukkan untuk ayat dan surat Al Quran yang diturunkan di Makkah, walaupun sesudah hijrah. Adapun Madani adalah istilah untuk ayat dan surat Al Quran yang turun di Madinah secara umumnya.
3. Definisi selanjutnya, istilah Makki adalah ayat dan surat Al Quran yang ditujukan untuk penduduk Makkah. Begitu juga sebaliknya, istilah Madani adalah ayat dan surat Al Quran yang ditujukan untuk penduduk Madinah.
Nah, begitulah tanggapan para ulama terkait definisi Makki dan Madani dalam Al Quran. Tentunya, istilah Makki dan Madani merupakan istilah terhadap kapan dan di mana ayat serta surat Al Quran diturunkan, yang memang tidak ada pernyataan khusus dari Rasulullah saw.
Memahami Al Quran seutuhnya memang bukan kapasitas kita. Tetapi tidak menutup kemungkinan untuk kita bisa menjamah dalamnya ma’ani Al Quran dengan terus mengkaji dan mendalami Ulumul Quran. Jika pun tak mampu, seharusnya kita tidak meninggalkan Al Quran dengan tidak membacanya, walau hanya satu ayat dalam sehari. (ABL)