LPI Dayah Raudhatul Ma'arif

Sabtu, 28 Maret 2020, Dayah Raudhatul Ma’arif, Cot Trueng resmi mengeluarkan keputusan meliburkan santri lebih awal. Hal ini menindaklanjuti surat Instruksi Gubernur Aceh No 4/INSTR/ 2020 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Virus Covid-19 Di Wilayah Aceh. Dalam surat instruksi tersebut bahwa masa belajar darurat diperpanjang dari 30 Maret menjadi 30 Mei 2020.

Searah dengan instruksi demikian, Dayah Raudhatul Ma’arif mengambil keputusan untuk meliburkan santri lebih awal, yaitu Senin 30 Maret s.d Selasa 31 Maret. Dimana adatnya santri diliburkan pada H-10 Ramadhan setelah mengikuti ujian caturwulan ll. Dengan keputusan ini ujian akan dilaksanakan setelah lebaran. Dan pihak Dayah Raudhatul Ma’arif juga telah menetapkan hari balik ke dayah pada Selasa, 02 Juni 2020.

Di samping itu, pihak Dayah telah menetapkan jadwal kepulangan berdasarkan daerah alamat santri, dari pagi hari Senin hingga sore hari Selasa. Hal ini sebagai upaya untuk tidak terjadinya kerumunan para wali santri saat penjemputan.

Pemulangan santri lebih awal ini harapannya agar santri dapat lebih menjaga dirinya sendiri di rumah. Para wali santri juga diharapkan untuk tetap dan terus menjaga anaknya untuk berdiam di rumah sepanjang masa darurat.

Sesuai dengan instruksi gubernur juga Dayah Raudhatul Ma’arif mengambil sikap untuk tidak menerima pendaftaran santri baru hingga kondisi stabil kembali. (ZAn)

Artikel Lainnya!!!

Abu Cot Kuta Pendiri Dayah Raudhatul Ma’arif