Setelah mendapat izin untuk melakukan pengembangan pendidikan tinggi setara S1 (Ma’had Aly) dari Kementerian Agama Republik Indonesia dengan nomor SK 2884 tahun 2019, Dayah Raudhatul Ma’arif kembali menerima maha santri untuk tahun pembelajaran 1441 Hijriyah dengan takhassus keilmuan Siyasah Wal Qanuniyah.
Tgk. Dr. Safriadi, SHI, MA selaku Mudir Ma’had Aly, menyambut gembira atas kepercayaan kepada Dayah Raudhatul Ma’arif untuk mengembangkan pendidikan tinggi keagamaan setara dengan jenjang Strata Satu (S1). Menurutnya kepercayaan ini akan disambut dengan mulai merancang bahan-bahan untuk persiapan akreditasi, sehingga setelah 2 tahun setelah keluarnya SK ini Ma’had Aly Raudhatul Ma’arif menjadi salah satu Ma’had Aly di Nusantara ini yang memiliki kredibelitas, akuntabilitas dan mampu mewujudkan “Bustanul Muhaqqiqin” baru setelah dicetuskan oleh Abuya Muda Waly di Labuhan Haji puluhan tahun yang lalu.
Ia juga menyampaikan rasa terima kasih kepada Dinas Dayah Provinsi Aceh, Kanwil Kemenag Provinsi maupun Kabupaten Aceh Utara dan kepada seluruh pihak yang turut ikut merekomendasikan Ma’had Aly Raudhatul Ma’arif ke Kementerian Agama RI.
Tgk. Dr. Safriadi, SHI, MA selaku Mudir Ma’had Aly, menyambut gembira atas kepercayaan kepada Dayah Raudhatul Ma’arif untuk mengembangkan pendidikan tinggi keagamaan setara dengan jenjang Strata Satu (S1). Menurutnya kepercayaan ini akan disambut dengan mulai merancang bahan-bahan untuk persiapan akreditasi, sehingga setelah 2 tahun setelah keluarnya SK ini Ma’had Aly Raudhatul Ma’arif menjadi salah satu Ma’had Aly di Nusantara ini yang memiliki kredibelitas, akuntabilitas dan mampu mewujudkan “Bustanul Muhaqqiqin” baru setelah dicetuskan oleh Abuya Muda Waly di Labuhan Haji puluhan tahun yang lalu.
Ia juga menyampaikan rasa terima kasih kepada Dinas Dayah Provinsi Aceh, Kanwil Kemenag Provinsi maupun Kabupaten Aceh Utara dan kepada seluruh pihak yang turut ikut merekomendasikan Ma’had Aly Raudhatul Ma’arif ke Kementerian Agama RI.
Ma’had Aly Raudhatul Ma’arif merupakan Ma’had Aly yang keempat di Aceh yang mendapat izin resmi dari Kementerian Agama RI setelah Ma’had Aly Mudi Mesra Samalanga (Takhassus Fiqhul Mu’asirah), Ma’had Aly Darul Munawwarah Kuta Krueng (Takhassus Ulumul Qur’an), dan Ma’had Aly Malikussaleh Panton Labu (Takhassus Fiqhul Iqtishadi). Ma’had Aly Raudhatul Ma’arif memiliki takhassus keilmuan dalam bidang Fiqh Wa Ushuluh dengan distingsi keilmuan di bagian Siyasah Wal Qanun.
Maha Santri yang diterima adalah santri yang sudah menyelesaikan pendidikan dayah setelah tujuh tahun dan menguasai kitab standar kurikulum dayah di Aceh. artinya yang dilihat untuk menjadi seorang maha santri adalah lebih ditonjolkan sisi kualitas keilmuannya, tidak hanya melihat sisi kuantitasnya saja, pintanya lagi”.