LPI Dayah Raudhatul Ma'arif

www.raudhatulmaarif.com

PERATURAN UMUM 

 1. Diwajibkan mengikuti pengajian sebagaimana waktu yang telah ditetapkan :
a. waktu shubuh       : setelah wirid shubuh s/d jam 7.00
b. waktu dhuha         : jam 08.45 s/d 10.30
c. waktu dhuhur        : jam 13.45 s/d azan ashar
d. waktu malam        : setelah wirid magrib s/d jam 09.00 (shalat insya)
                                   dilanjutkan jam 09.45 s/d jam 23.00
 
2. Bagi seluruh santri diwajibkan menjaga nama baik Almamater (dayah, guru dan pimpinan). 
3. Dilarang keluar komplek Siang dan Malam tanpa izin resmi.
4. Pada saat keluar komplek wajib memakai pakaian yang sopan dan diwajibkan memakai kopiah beludru hitam (peci nasional)  dan tidak dibenarkan memakai celana jeans (dan yang sejenisnya), baju ketat dan baju kaos (T-Shirt)  tanpa kerah.
5.  Bagi santri  kelas I s/d VII tidak dibenarkan merokok, membawa sepeda motor kedayah, dan tidak dibenarkan menggunakan HandPhone (HP), apabila kedapatan akan dikenakansanksi:
a.     Tidak naik kelas
b.     Rambut dicukur.
c.      HP dikembalikan kepada Wali yang Resmi.
6.  Tidak dibenarkan naik kelas bagi santri yang keberadaannya diluar dayah melebihi 1/3 (sepertiga) masa belajar. (100 hari  bagi yang mendapat keizinan, dan 90 hari bagi yang alpa).
7.   Diwajibkan mengikuti seluruh kegiatan ibadah yaitu: shalat jamaah, wirid, shalat sunat Rawatib, shalat Dhuha dan puasapuasa sunat pada harihari yang telah ditentukan. Juga  diwajibkan mengikuti seluruh tata tertib sebagaimana yang telah diatur oleh Seksi Ibadah, bagi yang berhalangan diwajibkan melapor kepada haris atau pengontrol ibadah.
8.   Bagi santri kelas 1-3 wajib mengulang pelajaran setelah selesai pengajian malam, sedangkan bagi kelas 4-6 yang tidak lagi mengulang diwajibkan mengulangkan santri dibawahnya. Dan tidak dibenarkan pulang kebilik  atau berada bukan ditempat mengulang sebelum jam; 00.00 WIB.
9.   Diwajibkan mengikuti kegiatan gotong royong sebagaimana yang telah diatur oleh Seksi Kebersihan, bagi yang berhalangan diwajibkan melapor kepada pengontrol gotong royong.
10.Santri baru mesti melengkapi administrasi dayah yaitu menyerahkan uang pendaftaran. Dan bagi santri yang ingin belajar di kelas IV dan seterusnya mesti menyerahkan Rapor dari dayah sebelumnya dan surat pindah yang memberitahukan kelas di dayah sebelumnya.
11. Bagi yang melanggar ketentuan diatas berhak dikenakan sanksi.
                                                              
Cot Trueng, 20 Syakban 1439 H

Artikel Lainnya!!!

Abu Cot Kuta Pendiri Dayah Raudhatul Ma’arif